Tanah Diserobot, Lapor Polisi
BENGKULU, BE - Abdul Gani (59), warga Jalan Kebun Dahri, Ratu Samban, Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu. Ia melaporkan NF, Br, dan DS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pasalnya, ketiga pelaku tersebut diduga telah mengklaim tanah milik H Iwan, Antoyom, Muklis Syarif dengan cara memalsukan dokumen berita acara pengukuran pengembalian batas oleh BPN Kota. Kronologis kejadian berawal dari korban mengecek tanah milik mereka yang terletak di Kelurahan Sumber Baru, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Betapa terkejutnya korban, pasalnya tanah miliknya tersebut telah diklaim oleh para terlapor sebagai milik mereka. Bahkan pelaku menunjukkan dokumen yang diduga dipalsukannya berupa berita acara pengukuran batal oleh BPN Kota dengan nomor 600/343/2005 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2005 lalu. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Bengkulu. \"Benar kami baru menerima laporan dari korban. Hingga saat ini kasus ini masih dalam proses dan akan kita tindaklanjuti,\" sampai Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: