Akui Gelapkan Uang Perusahaan Rp 55 Juta
KOTA MANNA, BE – Sa ( 35), warga Jalan Letnan Tukiran, Kota Manna saat diperiksa penyidik Mapolsek Kota Manna mengakui telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Hanya saja uang yang digelapkannya itu tidak sama besar dengan yang disebutkan korban, Damelia Syafrial (40) warga jalan Gerak Alam, Kota Manna selaku pimpinna UD Aquarius, yang bergerak di bidang usaha penjualan secara grosir barang manisan, sebesar Rp 70 juta. “Uang yang saya gelapkan hanya Rp 55 juta,” katanya. Dikatakannya, aksi penggelapan uang tersebut dilakukannya bukan sekaligus, tetapi mulai Mei 2012 lalu hingga Agustus 2014 kemarin. Kronologis dirinya menggelapkan uang perusahaan itu yakni dengan cara mengubah nota penjualan dan pembelian barang ke toko-toko di daerah Bengkulu Selatan (BS), Seluma dan Kaur. Setelah dilakukan perubahan harga barang, kelebihan uang tersebut dinikmatinya untuk keperluan hidupnya sehari-hari. “Uang hasil penggelapan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Sa. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting mengungkapkan, Sa sudah mengakui perbuatannya. Atas ulahnya itu Sa sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Sa sudah resmi kami taha untuk memudahkan proses penyidikan,” terangnya. Sekedar mengingatkan, 21 Agustus pukul 16.30 WIB, Sa menggelapkan uang perusahaan dengan membawa kabur barang dagangan yang selama ini diserahkan kepada Sa untuk dijual ke warung-warung. Akibat ulah Sa itu, pimpinannya pun melapor ke Mapolsek Kota Manna sebab merasa mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta. Lalu Sa pun ditangkap Rabu (10/9) lalu di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: