Penertiban PKL Nyaris Bentrok

Penertiban PKL Nyaris Bentrok

\"RUDI BENGKULU, BE - Meksi dilaksanakan oleh puluhan personil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dan Polres Bengkulu, namun penertiban pedagang kaki lima (PKL) nyaris berujung bentrok. Sejumlah petugas sempat bersitegang dengan PKL di Jalan KZ Abidin I  yang melakukan protes atas penyitaan Satpol PP terhadap barang-barang PKL, sore kemarin. Adalah Yoni (37), warga Kebun Ros, perempuan yang paling getol dalam melancarkan protes. Meski menghadapi puluhan petugas, Yoni tetap berusaha mempertahankan dagangannya agar tidak disita oleh Satpol PP. \"Ini barang dagangannya saya, jangan asal main sita saja. Kami sudah puluhan tahun berjualan di sini. Dan sekarang lihat, barang dagangan kami hancur semua. Kalian semua tidak tahu diri. Bisanya menyengsarakan kami. Kalian biadab,\" cetus penjual es cendol ini ketika memaki-maki petugas. Meski melakukan perlawanan hebat, namun tenaga Yoni tak sanggup mengimbangi kekuatan petugas. Meski terus mengeluarkan caci maki, namun karena kesigapan petugas Satpol PP, dagangannya Yoni akhirnya berhasil diangkut, bersama 2 gerobak dagangan asesoris dan gorengan milik PKL lainnya ke dalam truk operasional Satpol PP. \"Kalau mau tertibkan, tertibkan semua. Jangan pilih kasih. Kalian pemerintah hidup dari pajak dan retribusi kami juga. Jangan kalian seenaknya saja melarang kami untuk mencari nafkah secara halal agar dapat memberikan keluarga kami makan dan menyekolahkan anak-anak,\" ketus Faisal Rahman (34), warga Sentiong. Diwawancarai usai penertiban, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengutarakan, pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada para PKL di Jalan KZ Abidin I agar tidak lagi memakan badan jalan dalam berjualan. \"Kita sudah sering ingatkan jangan gunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Tapi peringatan kita ini diacuhkan. Makanya dagangan PKL disana itu langsung kami sita,\" ungkap Jahin. Jahin menjelaskan, apa yang dilakukan oleh para PKL tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Bengkulu. Ia menampik tudingan pilih kasih. \"Para PKL yang kita sita ini sudah menganggu hak pengguna jalan untuk menggunakan jalan raya. Akibat tumpukan dagangan PKL itu lah jalan sering macet dan pengguna jalan sering mengeluh. Karena sudah sering kita ingatkan, makanya dagangannya kita bongkar dan bawa ke kantor sebagai barang bukti,\" tutup Jahin. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: