Formasi Dokter Spesialis Terancam Tanpa Pelamar

Formasi Dokter Spesialis Terancam Tanpa Pelamar

BENGKULU, BE - Formasi dokter spesialis bedah dan spesilis urologi di Pemerintah Provinsi Bengkulu terancama tanpa pelamar. Pasalnya, hingga kemarin (11/9), H-2 sebelum pendaftaran ditutup belum satu pun berkas untuk pelamar formasi ini masuk ke Panitia Pengadaan CPNS Daerah yang ada di BKD Provinsi Bengkulu. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos melalui Juru Bicara Pemprov, Drs Misran Musa mengungkapkan bahwa sejak Senin (8/9) lalu, kedua formasi tersebut sudah ada pelamarnya yakni masing-masing 2 orang pelamar. Namun hingga pukul 16.00 WIB sore kemarin, berkas pelamar formasi dokter spesialis itu juga tak kunjung sampai ke BKD, padahal berkas pelamar yang mendaftar Rabu (10/9) kemarin saja sudah diterima oleh panitia. \"Mudah-mudahan berkasnya akan sampai ke BKD dalam waktu yang tersisa ini. Jika tidak, berarti pelamar formasi itu nihil dan secara otomatis akan dikembalikan ke Kemenpan,\" ujarnya. Sementara jumlah pelamar yang sudah sukses mendaftar hingga sore kemarin mencapai 4.742 orang. Berkas yang sudah masuk ke panitia sebanyak 2.541, 160 diantaranya dinyatakan belum lengkap dan 32 berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias tidak lulus seleksi administrasi. \"Meski pelamarnya sudah hampir 5 ribuan orang, namun kita tetap berharap ada pelamar lain untuk formasi dokter spesialis. Karena semakin banyak pelamarnya, maka peluang untuk mendapatkan yang berkualitas semakin besar,\" ujarnya. Formasi Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama dan Penyuluh Sosial Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Semua Jurusan masih berada di peringkat pertama sebagai formasi yang paling banyak peminatnya yang sudah lebih dari 600 pelamar. Hanya TKD Untuk pelaksanaan tes sendiri, Pemprov hanya menerapkan Tes Kemampuan Dasar (TKD), sedangkan Tes Kemampuan Bidang (TKB) ditiadakan. Hal itu dikarena pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memilih melaksanakan kedua tes tersebut atau hanya memilih TKD-nya saja. Misran mengungkapkan, dengan meniadakan TKB tersebut, berarti peserta tes yang dinyatakan memenuhi passing grade sesuai dengan kuota yang tersedia melalui sistem CAT, maka sudah dinyatakan lulus CPNS. Jika menerapkan TKB, maka setelah lulusĀ  CAT harus mengikuti rangkaian tes TKB berikutnya. \"Karena kita tidak melakukanĀ  TKB, maka tahap tes kita hanya 1 kali langsung lulus jadi CPNS,\" bebernya. Ia menilai, ditiadakannya TKB itu dikarenakan TKB lebih rumit dibandingkan dengan hanya TKD, karena TKB membutuhkan tim independen yang terdiri dari berbagai kalangan, seperti dari akademisi, profesional dan berbagai kalangan lainnya sesuai dengan bidang formasi yang dibutuhkan. \"Kalau menerapkan TKB, berarti kita harus membentuk tim independen dan itu membutuhkan biaya untuk membayar honor anggota tim itu, sementara anggaran yang kita miliki sangat terbatas,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: