Tsk Stimulus Belum Ajukan Penangguhan

Tsk Stimulus Belum  Ajukan Penangguhan

KEPAHIANG, BE - Dua PNS Dinas PU Kepahiang Rahmat dan Marwan masih menjadi tahanan Mabes Polri. Ini setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Tipikor Mabes Polri dalam dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tahun 2009 lalu. \"Klien kita resmi menjadi tahanan Dit Tipikor Mabes Polri terhitung 19 Desember lalu. Berdasarkan rembuk keluarga memang belum dilakukan upaya hukum apapun seperti penangguhan. Kemungkinan besar upaya hukum akan kita lakukan Januari mendatang,\" ungkap penasehat hukum (PH) kedua tersangka, Made Sukiade SH, kemarin.

Sejak resmi ditahan, lanjut Made, kliennya masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Dit Tipikor. Selama menjalani pemeriksaan tersebut, dirinya langsung mendampingi kedua kliennya itu. \"Kita masih melihat perkembangannya ke depan,\" ujarnya. Sebelumnya, koordinator Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Hendri Budiman SIK mengatakan, penangkapan kedua Tsk sesuai dengan surat perintah penangkapan (SP. Kap) No SP.Kap/05/XII/2012/Tipikor dan SP.Kap/06/XII/2012/Tipikor tertanggal 18 Desember. \"Yang mana perintah penangkapan itu dilakukan setelah keduanya dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan kita tanpa memberikan alasan yang jelas,\" kata Hendri.

Untuk diketahui, kedua PNS Dinas PU itu ditetapkan menjadi tersangka yakni Rahmat yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK dan Marwan menjabat sebagai Pelaksana Lapangan. Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan dana stimulus fiskal tahun 2009 lalu, proyek pembangunan Jalan desa Cinto Mandi sepanjang 12 KM.  Proyek tersebut dialokasikan anggaran senilai Rp 1,5 miliar, setelah dilakukan audit oleh BPK RI diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: