Residivis Divonis 11 Bulan Penjara
BENGKULU, BE - Riki Apriliansyah (20), warga Jalan Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 11 bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh, Itong I Hidayat SH MH selaku hakim ketua, dengan anggotanya Muarif SH dan Diyah Tri Lestari SH. Putusan diberikan hakim, karena terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Halidimanjaya SH, yang menuntuk terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Selain itu, dijelaskan hakim, dalam mengambil keputusan tersebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Diantaranya, yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Namun, hal yang meringankannya adalah, terdakwa menyesali perbuatan dan belum sempat menikmati hasil kejahatan. Untuk diketahui, peristiwa tersebut berawal dari terdakwa yang naik angkot dari rumahnya menuju ke Lempuing. Setiba di Simpang Empat Lempuing, terdakwa melihat rumah milik Dahori (37), di Jalan Ciliwung Bawah Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang tidak tertutup. Secara diam-diam terdakwa masuk ke rumah korban dan berusaha mengambil sebuah HP Mito yang diletak diatas meja. Namun belum sempat mendapatkan hasil, aksi terdakwa diketahui korban dan terdakwa langsung diamankan serta diserahkan ke kepolisan untuk diamankan. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: