PTPN 7 Pertanyakan Laporan Pemalsuan

PTPN 7 Pertanyakan Laporan Pemalsuan

TALO, BE- PTPN 7 mempertanyakan laporan terkait tuduhan pemalsuan dokumen  pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 178.980.000 kepada 9 orang warga. “Sejauh ini diduga sebagai dalang dari aksi ini masih berkeliaran.  Dan kita mengharapkan agar kepolisian meringkus pelaku utama,”sampai  Asisten Umum PTPN 7 TaloPino Ferdinandus MP SE, kepada BE, kemarin. Diceritakan, jika laporan tersebut dilakukan setelah adanya pemalsuan sejumlah dokumen terkait pembayaran uang kompensasi tanam tumbuh sebesar Rp 178.980.000 kepada 9 orang warga. Pemalsuan  diduga dilakukan oknum Amran Alm dan Tarmizi (51) warga Suka Bulan. Pemalsuan ini berlatar belakangg dengan pihak PTPN7 berniat untuk mengganti rugi tanam tumbuh terhadap  pepohonan milik warga. Diketahui 9 orang warga yang akan diganti rugi  tersebut. Hanya saja, dua orang warga atas nama Amran Alm dan Tarmizi tidak mendapatkan dana kompensasi tersebut. dan ternyata usut demi  usut. Sejumlah dokumen milik kedua warga ini telah dipalsukan oleh oknum tersebut. “Seluruh dokumen kedua warga ini telah dipalsukan, bahkan atas nama  Amran Alm orangnya telah meninggal dunia sejak tahun 2006 lalu tetap  dimasukkan,”sampainya Disampaikan lagi untuk Tarmizi sejumlah dokumenpun ikut di palsukan. Mulai dari foto, tanda tanggan alamat tinggal serta umur dari saksi juga telah ikut dipalsukan oleh oknum tersebut. Uang  ganti rugi  telah diberikan untuk kompensasi tanam tumbuh. Hingga  detik ini tidak diterima saksi. “Alasan inilah kita melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian, Sekali lagi foto dan bukti serah terima dari hal ini telah kita sediakan dan diharapkan kepolisian dapat menindak lanjuti akan laporan ini dan meringkus pelaku,”bebernya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: