Honorer KII Pemkot Kekurangan Berkas

Honorer KII Pemkot Kekurangan Berkas

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat ini masih belum bisa menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi 43 honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013 yang lalu. Pasalnya, 43 orang dari total 129 honorer K2 yang dinyatakan lulus, belum semua melengkapi berkas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, menyatakan, total baru hanya 17 honorer K2 yang benar-benar telah merampungkan seluruh proses administrasi di tingkat pemerintah pusat.  Disamping itu, dari laporan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang ia terima, sebanyak 28 honorer K2 belum membuat surat pernyataan. \"Kendala-kendala ini sudah kami umumkan kepada honorer yang bersangkutan agar dapat ditindaklanjuti. Kekurangan-kekurangan tersebut merupakan hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan BKN terhadap seluruh honorer yang dinyatakan lulus,\" katanya. Husni menjelaskan, hingga saat ini, BKN masih terus melakukan verifikasi dan validasi data terhadap seluruh honorer yang dinyatakan masih memiliki kekurangan-kekurangan administrasi. Dengan demikian, para honorer K2 masih memiliki kesempatan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut sebelum diangkat sebagai PNS tetap dilingkungan Pemerintah Kota. \"Berdasarkan ketentuan baru BKN, tidak ada batas waktu atau deadline. Semua yang dinyatakan lulus masih berkesempatan untuk melengkapi. Tapi bukan berarti bisa menunggu lama. Kami sarankan perbaikan itu dilaksanakan segera,\" tandasnya. Meski beberapa telah dinyatakan lengkap syarat-syarat administrasi, namun Husni belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan. Ia mengungkapkan, pelantikan masih akan menanti dikirimnya berkas Nomor Induk Kepegawaian (NIK) oleh BKN kepada Pemerintah Kota. Sementara status mereka yang belum resmi diangkat tetap berstatus sebagai pegawai pemerintah.  Hanya saja, status para honorer diganti menyusul disahkan UU ASN oleh pemerintah pusat.  Status yang baru disebutkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara terhadap para honorer K2 yang dinyatakan belum lulus masih menunggu arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).  Informasi diperoleh, meski sudah mengeluarkan surat untuk verifikasi dan validasi (verval), namun langkah selanjutnya belum bisa ditentukan sebelum pemerintahan baru terbentuk. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: