Satu Sales Ditetapkan DPO

Satu Sales Ditetapkan DPO

KOTA MANNA, BE – Selain 8 sales yang sudah dibekuk dari perusahaan Chelcius Group yang melakukan penipuan terhadap puluhan warga Bengkulu Selatan (BS), ternyata masih ada satu lagi sales yang belum berhasil dibekuk. Sales dengan inisial Ro (26), warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan  itu, kini menjadi buronan Mapolsek Kota Manna. “Saat ini Ro resmi kami tetapkan sebagai daftar pencairan orang (DPO),” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui kanit Reskrim, Ipda R Ginting kemarin. Menurut Ginting, Ro berperan sebagai orang yang mencari peralatan elektronik.  Pasalnya pelaku Ed dan Rm menyerahkan uang kepada Ro, kemudian Ro mencarikan barang yang akan dibeli.  Setelah itu para sales menyampaikan barang tersebut kepada korban. “Dari pengakuan Ed dan Rm selaku pimpinan para sales, Ro juga terlibat untuk mencari barang yang akan di jual, hanya Saja setelah kami cari Ro sudah menghilang,” terang Ginting. Ditambahkannya, dari tangan para pelaku, pihaknya sudah berhasil mengamankan baran bukti berupa beberapa unit pelaratan elektronik, kemudian brosur dan juga cap atau stempel sebagai bukti untuk meyakinkan korbannya. “Barang bukti itu sudah kami amankan  untuk melengkapi hasil penyidikan,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Polsek Kota Manna, Selasa malam membekuk 8 sales  dari perusahaan Chelcius Group  di salah satu losmen di Kabupatan Kaur. Mereka ditangkap lantaran sebelumnya ada laporan warga Minsan (52) warga Dusun  Tanjung Mulia Desa Padang Jawi, Bunga Mas yang ditipu para pelaku. Adapun ke  8 pelaku tersebut yakni  Dt (22) warga Kelurahan Belakang Gedung, Kota Manna, Sl (23) warga Talo, Seluma, Fb (21), Al (19) dan Dn (18) ketiganya warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, lalu Ed (24) dan Rk (22) warga Provinsi Lampung Serta Ro (26) warga Provinsi Jambi. Saat ini ke 8 orang ini sudah ditetapkan tersangka penipuan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota Manna. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: