Korban Penipuan Sales Jadi 31 Orang
KOTA MANNA, BE – Setelah tertangkapnya 8 orang sales yang melakukan penipuan terhadap warga Bengkulu Selatan (BS), Selasa (2/9) lalu, korban yang melapor ke Mapolsek Kota Manna semakin banyak. “Total warga BS yang mengaku menjadi korban penipuan sales itu menjadi 31 orang. Sebabnya Rabu siang sudah ada 27 korban, ditambah lagi tadi (kemarin, red) 4 korban melapor,” ujar Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda R Ginting. Ginting mengatakan, korban yang baru melapor kemarin yakni : Surti Ningsih (28), warga Jalan Gedang Melintang, Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,3 juta untuk pembelian barang elektronik berupa TV LCD 32 Inci; Veri (35), warga Jalan Samsul Bahrun Kota Manna juga mengalami kerugian uang sebesar Rp 2,2 juta juga untuk membeli TV TCD 32 Inci; Kabrin (40), warga Desa Manggul, Manna yang rugi Rp 700 ribu yang dijanjikan untuk membeli kulkas merk Polytron dan terakhir Andra (30) warga jalan SD N 17 Kelurahan Ibul, Kota Manna yang rugi Rp 1,6 juta juga untuk membeli barang elektronik. “Kami masih menunggu kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ujar Ginting. Ditambahkannya, para pelaku mengelabui para korban dengan cara membawa brusor barang yang akan dijualnya. Mereka pun kemudian merayu dengan menjanjikan hadiah bagi warga yang mau membeli. Rayuan mereka berhasil dan sebagian warga tergiur hingga langsung membayar lunas. Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan tiba untuk mengantarkan barang yang sudah dibeli korban, para pelaku tidak mampu menyerahkan barang tersebut. Agar warga tidak kecewa, pelakupun menyerahkan barang lain yang nilainya jauh di bawah harga barang yang sudah dibayar. “Para pelaku dengan penampilan yang meyakinkan dan rayuan yang hebat mampu mengecoh korban hingga sudah puluhan korban yang melapor dengan barang belum diserahkan padahal uang muka sudah dibayar bahkan ada sebagian yang lunas,” terang Ginting. Akibat ulahnya, ke-8 sales itusudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh pihak kepolisian. Mereka pun bakal dijerat dengan pasal 387 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Terkait ditemukannya bong atau alat penghisap sabu-sabu di kamar kos mereka, hingga kemarin penyidik Polsek Kota Manna belum bisa menemukan siapa pemiliknya. Polisi pun saat ini masih memfokuskan pada penyidikan kasus penipuan. “Untuk kasus penemuan bong sabu-sabu belum kami dalami, kami akan menuntaskan masalah penipuan dahulu,” tutup Ginting. Sekedar mengingatkan, Polsek Kota Manna, Selasa malam membekuk 8 sales dari perusahaan Chelcius Group di salah satu losmen di Kabupatan Kaur. Mereka ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan kepada warga BS. Adapun ke-8 pelaku tersebut yakni Dt (22) warga Kelurahan Belakang Gedung, Kota Manna, Sl (23) warga Talo, Seluma, Fb (21), Al (19) dan Dn (18) ketiganya warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, lalu Ed (24) dan Rk (22) warga Provinsi Lampung, serta Ro (26) warga Provinsi Jambi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: