Sekprov: Tambah Libur Kena Sanksi

Sekprov: Tambah Libur Kena Sanksi

BENGKULU,BE-  Masa libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka perayaan Natal yaitu 24-25 Desember 2012. Sehingga sejak Sabtu ini, PNS Pemprov dapat menikmati libur panjang.  Namun, demikian, Sekprov Drs H Asnawi A Lamat  MSi mengingatkan agar PNS tidak tambuh libur lagi. \"Tambah libur akan kena sanksi,\" tegasnya.

Karena menurut Asnawi, akhir tahun ini pekerjajan PNS sangat banyak, antara lain menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan 2012 ini dan menyusun rencana kegiatan tahun selanjutnya. Sehingga, PNS tidak boleh bersantai-santai. \"Apalagi menambah libur, kasian pelayanan masyarakat bisa terganggu,\" katanya.

Seluruh PNS juga diingatkan agar mematuhi peraturan yang sudah dibuat, jika melanggar pastinya akan ada sanksi yang akan diberlakukan. PNS harus menghargai hari kerja dan belajar untuk disiplin waktu. \"Apalagi, gubernur akan mengejar program 100 hari,\" katanya.

Asnawi mengatakan, sebelum tahun baru diperkirakan akan melakukan mutasi,  untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV. Sehingga, awal tahun bisa dapat langsung bekerja melaksanakan program 100 hari gubernur. \"Target triwulan III, anggaran dari APBD dan APBD harus terserap, karena program itu sebagian terkait langsung untuk masyarakat. Apabila triwulan III sudah terserap, diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: