Proyek Wajib Pasang Papan Merek
TUBEI,BE - Pelaksanaan kegiatan pembangunan berbagai proyek yang dianggarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) sudah ada aturan mainnya, seperti pada awalnya telah dilakukan proses tender secara terbuka dan transparan, bahkan pengadaan asuransi tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, keterbukaan ke publik pun mulai ditutupi. Buktinya, meskipun tidak ada peraturan yang tegas dalam peraturan presiden (Perpres) maupun peraturan pemerintah, akan pelaksanaan proyek harus memakai plang nama, namun secara transparan seorang kontraktor pelaksanaan diwajibkan memasang plang merek, hal tersebut sangat berguna agar masyarakat bisa mengetahui darimana proyek tersebut berasal. Hal tersebut disampaikan mantan anggota DPRD Kabupaten Lebong periode 2009-2014, M Gustiadi SSos kepada BE kemarin. Dikatakannya,\'\'Sesuai Perppres No. 54/2010, setiap pelaksanaan proyek harus memampangkan plang nama, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui proyek tersebut didanai dari uang rakyat. Seperti halnya proyek perbaikan dan pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Lebong masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa papan merek.\'\' Seharusnya kata M Gustiadi, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus trnsparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi khaidah-khaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya, kalau tidak ada papan merek sama saja dengan proyek siluman. Ditambahkannya hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga. \"Untuk itu saya minta agar pihak Dinas PU bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut,\" singkatnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: