Tsk Master Plan Segera Disidang

Tsk Master Plan Segera Disidang

BENGKULU, BE – Lima orang orang tersangka dugaan korupsi proyek master plan di kawasan Dinas Tata Kota Bengkulu tahun 2013 lalu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Dua berkas perkara yang terdiri dari berkas Imam Supardi dan kawan-kawan (Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar) serta berkas Hari Mukti (Direktur CV Mitra Konsultan), sudah dalam tahap tahap perampungan. Dua berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan,\" ujar Kajari Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, kemarin (9/3). Selain itu, terkait dengan ketidakhadiran satu-satunya tersangka master plan yang masih menghirup udara bebas, Kepala Dinas Tata Kota (KDT), Ir Yalinus, Kejari sudah melayangkan surat panggilan dan akan melakukan pemeriksaan kepadanya, Jumat (5/8).  \"Untuk tersangka Yalinus, Jumat kita jadwalkan akan dilakukan pemeriksaan,\" ujar Ujang.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: