Kasus Salah Tangkap Dihentikan
BENGKULU, BE - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bengkulu menutup kasus dugaan pelanggaran prosedural Direskrimum Polda Bengkulu. Kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri tersebut dinyatakan dihentikan karena tidak terbukti ada pelanggaran. Plt Kabid Propam AKBP Supriadi SIK menjelaskan setelah penyidik Propam melakukan investigasi sesuai dengan instruksi Mabes Polri. Dengan memeriksa pelapor dan terlapor serta para saksi terkait, ternyata laporan salah tangkap oleh Sualiman (54), warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma tidak terbukti, sehingga kasus ditutup. \"Kalau kasusnya P21 itu artinya terbukti, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur seperti yang dilaporkan,\" ucapnya. Supriadi mengatakan telah berkerja secara maksimal dalam pengusutan perkara ini, sehingga fakta yang didapati dapat dipertanggungjawabkan. Kedua belah pihak, baik pengadung maupun terlapor sudah dilakukan pemeriksaan, hasil memang tidak ditemukan dugaan pelanggaran oleh petugas polda Bengkulu dalam penangkapan Sulaiman. \"Itukan menurut dia (Sulaiman), ada kesalahan dalam penangkapan. Tetapi perkaranya P21, artinya sama sekali tidak ada kesalahan dong, sebab kasusnya dapat dibuktikan penyidik,\" tuturnya. Sebelumnya, Sulaiman melaporkan dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapannya oleh Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan dan Kasubdit Jatanras serta berapa orang penyidik terkait. Sehinga mengadu ke Mabes Polri, kasus kemudian dilimpahkan ke Bid Propam untuk dilakukan pengusutan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: