Kontraktor Tertipu Rp 500 Juta
BENGKULU, BE - Gara-gara dijanjikan akan mendapatkan sebuah proyek, Suhatmi (57), warga Jalan Sungai Rupat II RT 37 RW 07 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, harus kehilangan uang Rp 500 juta. Peristiwa penipuan tersebut dialami korban bulan Maret tahun lalu, setelah korban mengirim dana kepada terlapor Zu sebagai uang muka proyek. Dalam laporan korban, aksi penipuan dialaminya berawal dari saksi Yankalvin dan Farhan menawarkan proyek kepada korban kemudian keduanya (Yankalvin dan Farhan) menemukan korban dengan Zu (telapor). Setelah korban dan terlapor menyepakati proyek tersebut, maka korban beberapa kali mengirim dana yang diminta terlapor untuk uang muka (DP) proyek hingga mencapai Rp 500 juta, akan tetapi sampai saat ini proyek yang dijanjikan terlapor tidak kunjung didapati oleh korban. Sedangkan dana yang telah dikirimkan korban kepada terlapor tidak dikembalikan sehingga korban memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur hukum dengan melapor ke Mapolda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol Mulyadi membenarkan menerima laporan dugaan penipuan bermodus janjikan proyek tersebut. \"Dalam laporannya demikian, nanti proses penyidikan yang akan mengungkap fakta sebenarnya,\" tegas Mulyadi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: