Dua Anggota Polri Terancam Hukuman Mati di Malaysia
JAKARTA - Dua Anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, Pamen Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalbar, ditangkap Polis Narkotik PDRM, di Kuching, Malaysia, Sabtu (30/8) kemarin, karena dugaan kasus narkoba.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, jika memang terbukti mereka ditangkap Polisi Malaysia karena kedapatan membawa narkoba, maka Polri harus berjiwa besar melepas keduanya diproses secara hukum oleh sistem hukum yang berlaku di Negeri Jiran tersebut.
\"Yang bisa jadi keduanya kena hukuman maksimal, yakni hukuman mati,\" katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (31/8).
Tapi jika tidak, kata Neta, Polri patut membela keduanya. Menurut Neta, terlepas dari hal itu, Polri perlu melakukan penyelidikan sendiri, apakah keduanya terlibat narkoba atau keduanya dijebak. \"Hasil penyelidikan Polri perlu juga dijelaskan kepada publik secara transparan,\" tegasnya.
Menurutnya, kalau benar keduanya ditangkap akibat kasus narkoba maka ini memalukan institusi Polri. \"Hal ini tentu sangat memalukan korps kepolisian Indonesia,\" tegasnya.
Dia mengatakan, jika benar keduanya ditangkap karena kasus narkoba maka Polri perlu bertindak cepat dan tegas. Menurutnya, tindakan cepat perlu dilakukan untuk memberi bantuan hukum kepada keduanya. \"Sementara tindakan tegas harus dilakukan agar kasus serupa tidak terulang,\" papar Neta.
Ia mengatakan, perlu diketahui secara transparan, apakah penangkapan kedua anggota Polda Kalbar itu saat hendak memasukkan narkoba ke dalam negeri atau tidak. Menurutnya, jika keduanya terlibat memasukkan narkoba ke Indonesia, berarti jaringan mafia narkoba internasional sudah berhasil memperalat anggota kepolisian untuk memperlancar bisnisnya di wilayah Kalbar. \"Kondisi ini perlu dicermati Polri,\" katanya. (boy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: