Depdagri : Wagub dan Sekda Masih Terima Upah Pungut
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Jumat 21-12-2012,18:20 WIB
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah tidak menerima insentif alias upah pungut pajak dan retribusi daerah, dibantah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Reydonnyzar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, baik gubernur, wagub, dan sekdaprov, semuanya masih mendapat jatah upah pungut pajak dan retribusi daerah.
Dasar hukum pemberian upah pungut kepada ketiga petinggi pemprov itu, lanjut Reydoonyzar, adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengeloalaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang pedoman pengeloalaan keuangan daerah.
\"Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dengan dasar itu, dia (gubernur, red), berhak menerima (upah pungut, red),\" ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, kemarin (20/12).
Pernyataan ini menanggapi Nurdin Lubis yang pada Selasa (18/12) lalu mengatakan, insentif gubernur dan wakil gubernur serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) ternyata tidak ada. Hingga kini, gubernur dan wakil gubernur hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga serta biaya operasional.
“Saya pastikan insentif atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada untuk gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Sekda Sumut sejak awal 2011 lalu,” kata Nurdin Lubis.
Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebutkan, insentif atas pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada instansi yang melakukan pungutan. Di Pemprovsu hanya melakukan pungutan pajak daerah yakni Dinas Pendapatan.
“Jadi hanya Kepala Dinas Pendapatan serta pegawainya saja yang mendapatkan upah pungut, Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan,”ujarnya.
Pernyataan Nurdin ini terkait rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa penghasilan Gubernur Sumatera Utara mendapat Rp 327 juta per bulan dan wakil gubernur Rp 321 juta per bulan, antara lain terbesar dari insentif alias upah pungut pajak dan retribusi.
Donny menjelaskan, wagub dan sekda mendapat jatah upah pungut karena sebagian kekuasaan gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, didelegasikan kepada kedua pejabat itu.
Sebelumnyam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, insentif pajak dan retribusi itu diberikan untuk mendongkrak kinerja instansi pemungut, menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Pemda, menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakaat.
Di PP 69 Tahun 2010, pada pasal 3 ayat (2) dirincikan pihak-pihak penerima insentif yaitu pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD); Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan; kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; serta pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut PDRD.
Selanjutnya, besarnya pembayaran insentif untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya. Untuk daerah yang menerima PDRB di bawah Rp 1 triliun per bulan, insentif yang diberikan paling tinggi 6 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan di daerah yang realisasi PDRBD setiap bulannya antara Rp 1 triliun hingga Rp 2,5 triliun, insentifnya paling tinggi 7 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Untuk daerah dengan realisasi PDRD bulanan antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun, insentif yang bisa diberikan paling tinggi 8 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sedangkan daerah dengan realisasi bulanan PDRB di atas Rp 7,5 triliun, insentifnya paling tinggi 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Adapun yang dimaksud tunjangan melekat, dalam penjelasan PP 69 Tahun 2010 disebutkan, tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.(sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: