Mayoritas Perusahaan Abaikan Keselamatan Pekerja

Mayoritas Perusahaan Abaikan Keselamatan Pekerja

\"1\" LEBONG UTARA,BE - Banyaknya perusahaan yang masuk ke Kabupaten Lebong ternyata kebanyakan tidak memikirkan keselamatan para pekerjanya yang bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan untuk asuransi kesehatan dan keselamatan bekerja pun tak diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong Feri SF kepada BE kemarin (29/8). \"Saat ini kita lihat sendiri, sudah banyak perusahaan yang masuk ke Kabupaten Lebong, namun sayangnya para perusahaan tersebut masih kurang memperhatikan keselamatan para pekerja. Termasuk sarana pelayanan kesehatan di lokasi perusahaan juga saat ini belum dilengkapi,\" ungkap Feri. Dijelaskan Feri, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012, bagi setiap perusahan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang pekerja harus memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SM3K. Sebab, SM3K ini bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Termasuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan memminta agar pemerintah daerah melalui Dinas terkait untuk melakukan kontrol terhadap setiap perusahan terutama dalam hal keselamatan pekerja. \"Didalam PP 50 ini sudha jelas, jika Pengawasan SM3K ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan ini meliputi pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, organisasi, sumber daya manusia,pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3,keamanan bekerja, pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3, pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri,pelaporan dan perbaikan kekurangan dan tindak lanjut audit. untuk itu, kita harapkan Dinas terkait segera turun untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Lebong ini,\" jelas Feri. Terpisah, Humas PT Bangun Tirta Lestari (BTL) yang bergerak dibidang energi di Kabupaten Lebong, Karel mengatakan jika diperusahaan PT BTL tersebut sudah menerapkan alat keselamatan kerja bagi para buruh. Bahkan pihak perushaan menerapkan kepada buruh yang tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm akan diberikan hukuman seperti pemotongan upah. \"Kalau alat keselamatan kita sudah gunakan. Bahkan kalau pekerja tidak gunakan helm saat bekerja kita berikan sanksi pemotongan upah,\" kata Karel.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: