Spanduk Kritik Gub Kembali Dipasang
Berkas Bando Cs Siap Dilimpahkan KEPAHIANG, BE - Forum Camat se Kabupaten Kepahiang akhirnya merealisasikan ancaman pemasangan kembali spanduk berisikan kritikan terhadap Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Menariknya spanduk-spanduk ini dipasang persis di pinggir badan jalan di lokasi lahan SPPN Kelobak. Berbeda dengan sebelumnya spanduk dipasang di dalam lahan SPP Kelobak tempat akan dibangunnya masjid Agung Al Amin Kepahiang. \"Spanduk itu telah kami pasang kembali. Sesuai dengan yang kami sampaikan kemarin, letak spanduk kami pindahkan ke dekat jalan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas tidak adanya kejelasan mengenai tindak lanjut pinjam pakai lahan oleh Pemprov,\" ujar Camat Kepahiang Sudarno Ssos MKes kemarin. Dikatakannya, pihaknya tidak dapat bertemu dengan gubernur bengkulu terkait dengan rencana pinjam pakai lahan SPPN Kelobak ini. \"Makanya hari Jumat ini kita kembali memasang spanduk tersebut. Karena sama sekali tidak itikad gubernur soal pinjam pakai lahan pembangunan masjid ini,\" jelasnya. Sementara Adnan Aroko menyampaikan pihaknya juga sangat kecewa dengan Sekdaprov Bengkulu karena tidak dapat memberikan gambaran tentang proses pinjam pakai lahan SPPN Kelobak ini kepada Gubernur. \"Kami juga sayangkan sikap Sekda lantaran saat kami ingin bertemu, malah Sekda menghindar dengan alasan lapar. Padahal kami ingin kejelasan soal rencana pinjam pakai lahan SPPN Kelobak ini,\" tegasnya. Sementara itu, beberapa warga yang melintasi jalan depan SPPN Kelobak tempat didirikannya spanduk ini terlihat menyempatkan diri untuk berhenti. Sebagian diantaranya hanya membaca isi spanduk tersebut dan sebagian lagi mengabadikan dengan mengambil foto. Penuhi Petunjuk Jaksa Di bagian lain, penyidik Dit Reskrimum Polda akan kembali melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka perusakan lahan SPP Kelobak ke kejaksaan. Ketiga tersangka, Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Kabag Kesra Pemda Kepahiang Drs Saukani, serta Ketua MUI Kepahiang M Thobari. Dijelaskan Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH, penyidik akan menyerahkan berkas untuk kedua kalinya kepada kejaksaan. Sebab dalam pelimpahan pertama kejaksaan meminta berkas untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. \"Ya berkasnya kita lengkapi, kan ada petunjukanya. Kita diberikan waktu 14 hari, tentunya kita akan jalankan sesuai dengan ketentun tersebut,\" tegasnya. Menurut Dadan, penyidik berkerja maksimal untuk menyeret ketiga tersangka tersebut ke pengadilan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan. \"Berkas dikembalikan tentunya sudah sesuai dengan aturan, kita akan lengkapi sesuai dengan pentujuk jaksa,\" ujarnya. Sayanganya Dadan enggan menyebutkan kekurangan berkas seperti apa yang dimaksudkan kejaksaan. \"Saya tidak bisa sebutkan itu, yang jelas jaksa minta dilengkapi berkasanya,\" tutup Dadan. (320/505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: