Perantara Sabu, PNS Pemkot Diringkus
BENGKULU, BE - SI (32), warga Jalan Merapi Kelurahan Panorama Kecamatan Singaranpati, Kota Bengkulu, Kamis sore diringkus tim buru sergap, Sat III Dit Narkoba Polda Bengkulu. PNS di lingkungan Pemda Kota Bengkulu ini ditangkap karena diduga menjadi perentara peredaraan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Pengakuan tersangka SI, dirinya menghubungi As (pengedar) melalui telepon genggam untuk memesan sabu satu paket seharga Rp 500 ribu. Setelah berkomunikasi As meminta tersangka untuk mentransfer uang melalui rekening, kemudian barangnya diletakkan disuatu tempat yang sudah disepakati.\"Saya hanya membantu teman pak, karena teman minta dipesankan. Saya bukan pengedar pak, sumpah ini baru pertama kalinya,\" elak tersangka saat diwawancara kemarin (29/8). Sebelum penangkapan SA, pihak kepolisian terlebih dahulu meringkus tersangka YK (25) karyawan bengkel yang tinggal di Jalan Sungai Rupat Gang Bakti Husada II Nomor 134 Kelurahan Pagar Dewa. Dari nyanyian tersangka YK. petugas bergerak untuk meringkus tersangka SA. \"Teman saya yang minta dipesankan, saya hanya membantu pak. Setelah transfer uang, kita berpisah, Yopi pergi dengan rekannya dan saya pergi sendiri. Karena mereka ini bawa motor saya, makanya saya datang mau ambil motor. Saat itulah terjadi penangkapan,\" tutur tersangka yang mengaku bekerja sebagai staf di Badan Pengarsipan Daerah Kota Bengkulu. Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Budi Tono didampingi Kasubdit III AKBP Thomas Panji S SIK membenarkan pengkapan tersangka pengedar dan pengguna sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. \"Kita akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut,\" tegasnya. Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening, sebuah kertas slip bukti transfer dan satu uni handphone yang digunakan tersangka untuk memasan narkoba. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: