Buat Buku Nikah Palsu
BENGKULU, BE - Masih ingat dengan perkara yang dilaporkan Eko Sutumpukno (46), warga Jalan Titonik RT 3 RW 1 Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung. Yang melaporkan istrinya SN warga Desa Riak Saibun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma menikah lagi tanpa seizin suami sahnya. Dalam pengusutannya Polda Bengkulu telah menetapkan Sn dan pasangannya sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pemalsuan dokumen negara, karena telah membuat surat nikah palsu untuk mengelebui suaminya. Dalam laporan sebelumnya warga Jalan Titonik RT 3 RW 1Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menuturkan peristiwa pernikahan tanpa izin istrinya berawal dari pelaku berselisih paham dengan korban kemudian pelaku membakar pakaian korban serta mengusir korban dari rumah namun. Saat pelaku meninggilakan rumah tersebut tanggal 22 juli pelaku menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin korban, dengan diterbitkannya surat keterangan nikah nomor 873/SKN/VII/2014 sedangkan korban menikahi pelaku pada tanggal 12 maret 2013 dengan akta nikah 98/32/III/2013 dan nomor seri buka nikah BL.444/588. PLT Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasubdit Pensma Kompol Mulyadi membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Masih proses pengustan, tentunya penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap,\" tegas Kabid Humas. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: