Jabatan Berakhir, Dipanggil KPK

Jabatan Berakhir, Dipanggil KPK

TAIS, BE - Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron SE mengaku, kemarin mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek multi years Rp 381 miliar yang ia laporkan beberapa tahun lalu. Selain dirinya, KPK juga memanggil mantan anggota DPRD Seluma 2009-2014 yang disuap mantan Bupati Murman Effendi. \"Memang ada undangan untuk saya dari KPK untuk keperluan melanjutkan pengusutan kasus yang dulu. Mereka yang terkait setelah habis masa jabatan DPRD ini yang belum dihukum pastinya juga dipanggil,\" kata Mufran Imron. Sayangnya, Mufran ketika ditanya kapan dan siapa saja menerima pangilan tersebut, ia mengatakan agar masalah tersebut tidak perlu dibesar-besarkan hingga beberapa hari ke depan. “Untuk saat ini kita dinginkan dulu sampai beberapa hari kedepan. Nanti saya beritahu,” katanya. Sementara itu, informasi beredar, 17 mantan anggota DPRD Seluma 2009-2014 akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dalam waktu dekat. “Kalau melihat pengalaman mantan bupati yang dulu, pemanggilan awalnya sebagai saksi, tapi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” imbuh Mufran. Seperti diketahui, 3 mantan pimpinan DPRD Drs Zaryana Rait, Jonaidi Syahri SSos dan Ir Muchlis Tohir hingga kini telah menjalani masa hukuman setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: