Pemprov Tak Khawatir Ancaman Bando

Pemprov Tak Khawatir Ancaman Bando

\"misran BENGKULU, BE - Rencana Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader akan melakukan upaya non legitasi atau di luar jalur pengadilan terkait penyelesaikan sengketa tanah SPPN Kelobak Kepahiang dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, ternyata mendapat respon dari Pemprov. Pemprov sendiri tak khawatir dan mempersilakan pihak Bando melakukan upaya tersebut. Namun Pemprov tetap  berpegang teguh bahwa masalah itu belum akan selesai sebelum Pemkab Kepahiang menyediakan tanah lain sebagai pengganti tanah SPPN Kelobak yang ingin dijadikan sebagai lokasi pembangunan masjid oleh Pemkab Kepahiang tersebut. \"Silahkan kalau mau menempuh jalan lain, yang jelas pak gubernur berprinsip sepanjang tidak bermasalah dan  tidak melanggar ketentuan undang-undang, maka ia akan memberikan tanah itu,\" kata Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa, kemarin. Selain itu, Misran juga mengaku bahwa gubernur tidak bisa memutuskan persoalan itu sendirian, karena terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Pak gub kan tidak bisa mengiyakan begitu saja, karena harus ada persetujuan DPRD. Harusnya dari pihak Pemkab juga jemput bola apa usaha dia untuk itu,\" ujarnya. Terkait dengan tudingan Kuasa Hukum Bando, Abdul Karim Batubara, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya non legitasi karena sudah disetujui Asisten I Sumardi MM atas nama Gubernur Bengkulu, Misran mengaku persetujuan disertakan dengan beberapa catatan. Seperti Pemkab Kepahiang menyediakan lahan pengganti yang tidak bermasalah. \"Persetujuan itu kan ada catatan-catatannya, coba perhatikan isi surat persetujuan itu,\" terangnya. Di bagian lain, Kuasa Hukum Bando, Abdul Karim Batubara menilai penetapan Bando sebagai tersangka dalam kasus perusakan bangunan SPPN Kelobak tersebut menduga erat kaitannya dengan kepentingan politik 2015. Ia bahkan menilai ada upaya penjegalan agar Bando tidak ikut serta dalam pencalonan gubernur. \"Patut diduga ada upaya penjegalan, karena kasus itu terjadi 2012, kenapa baru-barui ini klien saja ditetapkan sebagai tersangka, kenapa tidak sejak 2012,\" tanya  Karim dengan nada tinggi. Untuk diketahui, saat ini kasus perusakaan bangunan tersebut menyeret Bando menjadi tersangka bahkan kasusnya sudah dinayatakan P19 atau belum lengkap oleh pihak kejaksaan Bengkulu. \"Kami menginkan masalah ini selesai, karena status tersangka terhadap klien saja bisa lepas bila Pemprov mencabut laporannya,\" tukas Karim.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: