Bando Ancam Pemprov

Bando Ancam Pemprov

\"RIO-A BENGKULU, BE - Sengketa antara Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader dengan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah terkait perusakan gedung dan tukar guling SPPN Kelobak yang akan dijadikan lokasi pembangunan Masjid Agung Al-Amin, Kepahiang terus memanas. Jika sebelumnya Bando secara resmi telah menggugat Junaidi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, maka kali ini Bando kembali mengancam akan mempidanakan Pemprov. Karena Bando menilai Pemprov telah melakukan penipuan, mengingat sebelumnya tukar guling tersebut sudah disetujui Drs H Sumardi MM meskili Sekda atas nama Gubernur Bengkulu pada tahun 2012. Namun persetujuan itu diingkari, sehingga ia menilai Pemprov telah melakukan penipuan. Ini disampaikan Kuasa Hukum Bando  Amin C Kader, Abdul Karim Batubara SH saat menggelar konfrensi pers di rumahnya, siang kemarin. \"Sengketa ini sudah cukup panjang, seperti pada 2010 tukar guling lahan itu sudah disetujui oleh Agusrin M Najamudin saat menjabat sebagai gubernur, bahkan dia sudah meletakkan batu pertama. Kemudian Asisten I Pemprov Sumardi juga menyetujui atas nama Gubernur Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah setuju, tapi kenapa Gubernur Junaidi berbalik arah seperti ini,\" ungkap Karim. Namun demikian, sebelum memutuskan untuk melaporkan pemprov ke penegak hukum tersebut, ia akan menyurati pihak terkait yang menangani kasus itu, seperti Kapolda Bengkulu, Kajati dan ketua Pengadilan Tinggi agar dilakukan proses penyelesaian diluar jalur pengadilan atau non legitasi. \"Saya mau bikin surat dulu kepada pihak terkait, mohon dilesaikan masalah ini secara non legitasi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan Bila surat itu tidak ditanggapi, baru saya akan melapor. Bahkan yang bertandatangan itu (Sumardi,red) harus bertanggungjawab atas perbuatannnya, karena dia mengatasnamakan Gubernur Bengkulu,\" tegasnya. Karim pun berharap agar suratnya nanti dapat diterima, sehingga kasus perusakan yang menyeret Bando sebagai tersangka dan berkasnya sudah P19 itu bisa diselesaikan dengan baik. \"Meski sudah P19 atau belum lengkap, jika Pemprov mencabut laporannya maka masalah ini bisa selesai,\" ujarnya. Di sisi lain, Karim juga membantah upaya hukum yang dilakukannya ini bukan sebagai bentuk kepanikan atas status Bando Amin yang sudah P19 tersebut, melainkan murni ingin memperjuangkan kebenaran. Karena menurutnya Bando tidak bersalah, mengingat yang melakukan pembongkaran gedung itu bukan Bando, melainkan masyarakat Kepahiang secara bergotong royong. \"Inikan tidak adil, masa Bando yang tidak mengerti apa-apa malah dijadikan korban. Kecuali dia langsung yang mengerahkan alat berat untuk membongkar gedung itu, oke saya setuju. Tapi ini Bando baru datang ke lokasi setelah proses pembongkaran selesai,\" paparnya. Dikonfirmasi, Asisten I sekaligus Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi MM mengaku tidak mempersoalkan rencana kuasa hukum Bando Amin tersebut. \"Biarkan saja mereka (pihak Bando,red) mau melakukan upaya apa, mau tidak mau kita harus siap meladeninya,\" tantang Sumardi. Menurutnya, Pemprov tidak pernah menghalangi Pemkab Kepahiang unbtuk membangun masjid, namun harus sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku. Seperti proses tukar guling lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu. \"Jika Pemkab Kepahiang sudah memiliki tanah sebagai pengganti lahan SPPN Kelobak itu, maka masalah ini bisa selesai,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: