Pemprov Ambil Alih Sengketa Lahan
BENGKULU, BE - Setelah laporan PT Bengkulu Mandiri (PT BM) ditolak oleh pihak Polres Bengkulu, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil alih melaporkan penyerobotan lahan kawasan lapangan golf ke penegak hukum. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin langsung membuat Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap Kepala Biro Hukum Setdaprov M Ikhwan SH MH agar melaporkan penyerobotan lahan itu kepada penegak hukum. \'\'Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka yang akan melaporkan sengketa lahan milik Pemprov itu adalah Kepala Biro Hukum. Dan tadi SPT-nya sudah saya tandatangani,\" kata Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, Kepala Biro Hukum segera melaporkan penyerobotan itu aparat penegak hukum, jika sudah kembali ke Bengkulu. Mengingat Karo Hukum saat ini sedangkan menjalankan dinas luar (DL) di Medan, Sumatera Utara. \"Sekarang Karo Hukum-nya sedangkan DL ke Medan, setelah ia pulang nanti secepatnya akan ditindaklanjuti hal tersebut,\" ujarnya. Sumardi juga mengaku tidak akan melibatkan PT BM dalam memperkarakan sengketa tersebut, karena ia menilai pihaknya juga mampu menyelesaikan penyerobotan lahan itu. \"Tidak usah menyertakan PT BM, kita (Pemprov) saja bisa kok. Nanti kalau ada yang data yang dibutuhkan, silahkan Karo Umum, Karo Pemerintahan silakan memberikan keterangan jika diminta,\" imbuhnya. Kendati menyatakan siap mengambil alih menyelesaikan masalah itu, Sumardi tetap beranggapan bahwa PT BM juga berwenang melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Bahkan atas penolakan itu ia menuding PT BM hanya ingin merasakan enaknya saja. \"Sebenarnya PT BM itu berwenang, karena pengelola lahan tersebut. Masa dia yang mengelola barang saya yang melaporkan ke polisi, berarti dia mau enaknya aja dong,\" selorohnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: