Sekali Lagi Mangkir, Jemi Jadi DPO
BENGKULU, BE - Setelah 2 kali mangkir dari panggilan, Kejati akan memberikan kesempatan kepada Direktur CV Raja Persada, Jemi Bastari, salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana uang kas perusahaan PDAM tahun 2009-2012 untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari. Namun, jika ia kembali tak hadir dalam panggilan ketiga, dapat dipastikan ia akan masuk daftar pencarian orang (DPO). \"Sesuai dengan prosedur, jika ia tak hadir pada pemanggilan ketiga, dapat dipastikan ia ditetapkan sebagai DPO,\" jelas Kasi Penyidikan, Zulkifli SH MH, kepada BE kemarin. Zulkifli menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar Jemi dapat bersifat kooperatif dan memenuhi panggilan Kejati. Selain itu, belum bisa memastikan Jemi akan ditahan atau tidak jika nantinya ia hadir dalam memenuhi panggilan Kejati. \"Minggu depan kita panggil dia, Jika datang, tim penyidik lah yang melakukan pemeriksaan. Ditahan atau tidak, itu kewenangnan penyidik,\" katanya. Untuk diketahui, hingga sat ini Kejati telah melakukan penahanan kepada 3 orang tersangka yang merupakan mantan pejabat PDAM, Ichsan Ramli (mantan Direktur), Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), dan Okta Nursiyanti (mantan Kasir). Saat ini hanya satu orang lagi yang belum dilakukan pemeriksaan dan tidak tahu dimana keberadaannya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM. Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya. Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta dan CV Raja Persada sebesar Rp 528 juta. Meski hasil audit yang dilakukan oleh BPKP hingga saat ini belum diketahui, namun berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan kas perusahaan PDAM sekitar Rp 8,5 miliar. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: