Samisake Bisa Ditiadakan

Samisake Bisa Ditiadakan

BENGKULU, BE - Program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang menjadi program unggulan Walikota H Helmi Hasan SE dan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda, tidak serta merta dilanjutkan. Program ini terus dievaluasi dan dipertimbangkan setiap saat keefektifan dan keefesiensiannya. \"Kalau misal tahun 2016 nanti hasil evaluasi kita program ini lebih baik ditiadakan, maka bisa jadi kita tiadakan. Misalnya tidak ada penerima manfaat yang mengembalikan uang pinjamannya atau penerima manfaat menggunakannya bukan untuk usaha produktif, maka tim kebijakan pemerintah kota bisa memutuskan program ini dihentikan,\" kata Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE, kemarin. Karenanya Erwan mengimbau kepada seluruh penerima manfaat Dana Bergulir Samisake agar memanfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik. Sebab, bilamana pengembalian pinjaman dana ini lancar dan usaha produktif masyarakat berkembang karena program ini, maka Pemerintah Kota tetap akan berkomitmen untuk terus menyalurkan dana ini kepada warga yang membutuhkan. \"Semuanya tergantung kepada penerima manfaat itu sendiri. Kita tidak mungkin menghentikan program ini bilamana mereka mengembalikan dana ini tepat waktu dan perkembangan usaha masyarakat jadi bagus karena program ini,\" ungkapnya. Mengenai langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Dana Bergulir Samisake sendiri, Erwan melanjutkan, pihaknya tetap akan mengajukan usulan kepada anggota DPRD Kota Bengkulu yang baru. Ajuan revisi itu juga akan mencakup pasal-pasal yang sebelumnya telah diusulkan oleh tim legislasi Pemerintah Kota kepada DPRD Kota Bengkulu periode jabatan 2009-2014. \"Ajuannya telah kita siapkan. Tinggal kita lihat saja bagaimana sikap dewan nanti. Selama proses ini berlangsung, LKM tetap bisa melakukan penyaluran kepada masyarakat,\" tuturnya. Sementara anggota DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, menegaskan, Pansus DPRD Kota Bengkulu yang membahas revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Dana Bergulir Samisake telah dibubarkan. Menurutnya, pembahasan kembali atas revisi Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan pembentukan kembali Pansus yang baru yang terdiri dari anggota DPRD Kota Bengkulu yang baru. Sementara Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, mengungkapkan, dewan yang baru akan menuntaskan agenda-agenda mendesak terlebih dahulu seperti pembahasan tata tertib (tatib) dan pembentukan kelengkapan dewan. Namun ia menyatakan bahwa DPRD Kota Bengkulu Periode Jabatan 2014-2019 sepenuhnya siap untuk melanjutkan apa yang menjadi pekerjaan rumah dewan terdahulu. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: