Parkir Pasar Semrawut

Parkir Pasar Semrawut

\"RIO-PARKIR-ZONA-6-PANORAMA-2\" BENGKULU, BE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengatakan, kemacetan kerap terjadi di Jalan Kedondong dan Belimbing Pasar Panorama diakibatkan karena adanya pengelolaan parkir  amburadul. Menurutnya, lokasi yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan  merupakan tempat yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir. \"Kemarin-kemarin kan sudah seringkali kita tertibkan. Digunakanlah untuk lahan parkir. Tukang parkirnya tawarkan  lagi ke pedagang, balik lagi pedagangnya. Memang kalau parkirnya tidak ditertibkan pedagangnya yang betah,\" kata  Jahin, baru-baru ini. Jahin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan beberapa kali teguran secara terlulis kepada para pedagang di jalan-jalan tersebut agar menertibkan sendiri dagangannya dan masuk ke dalam pasar. Bilamana teguran tertulis tersebut dihiraukan, maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang dagangannya yang berada di badan jalan. \"Tidak hanya di Pasar Panorama saja. Tapi disemua pasar sudah kita berikan. Kalau memang masih belum bisa  diperingatkan, kita jemput paksa. Karena jalan itu hak pengguna jalan, bukan tukang parkir atau pedagang,\"  ungkapnya. Salahsatu penjual ayam potong, Mak Nila (52), mengakui bahwa, ia membayar setoran kepada juru parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Sayangnya ia enggan menyebutkan berapa biaya yang ia setorkan secara rutin tersebut kepada oknum juru parkir yang menjaga kawasan itu. Dikonfirmasi, Kepala Dishubkominfo Kota Bengulu, Selupati SH, mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dalam rapat bersama yang melibatkan anggota Kepolisian Resort (Polres) Gading Cempaka. Ia mengimbau kepada warga yang keberatan dengan hal tersebut untuk membuat aduan kepada polisi agar dapat diproses secara hukum. \"Satpol PP juga ikut dalam rapat. Kalau memang bermasalah buat saja laporan kepada polisi berikut barang bukti. Karena itu merupakan tindak pidana. Kita tidak pernah membenarkan adanya alih fungsi lahan parkir tersebut,\" ujar Selupati. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: