Tersangka Sabu Dites Urin

Tersangka Sabu Dites Urin

SELUMA TIMUR, BE- Penyidik Polres Seluma melakukan tes urin terhadap tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu, LI (23) warga Jalan Merpati 5 Rawamakmur Kota Bengkulu. Hal itu tetap dilakukan walau tersangka merupakan residivis kasus serupa, demi memastikan apakah pelaku itu menjadi sebagai pemakai atau hanya pengedar barang haram tersebut. “Pemeriksaan urin ini untuk menguatkan dugaan pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu,” kata Kapolres Seluma AKPB PL Gaol melalui Kasat Narkoba Ipda Fakhrul  Ikhwan SH. Dijelaskannya, untuk sementara tersangka dikenakan undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 117 dengan masing-masing ancaman selama 4 tahun penjara. Namun sejauh ini Sat narkoba polres masih menunggu hasil tes urin tersebut. Selain itu, jajaran Sat narkoba juga telah melakukan penyitaan satu unit kendaraan Honda Beat BD 5670 DL mengingat kendaraan ini dipergunakan tersangka dalam melakukan transaksi kala menuju lokasi pembelinya. “Untuk pasal dikenakan pasal berlapis, mengingat pelaku juga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu,” sampainya. Ditegaskannya, dalam kasus tersebut, jajaran kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memburu pengedar dan pemasok sabu kepada tersangka. Dari keterangannya tersangka mendapatkannya dari tangan Bm yang masih dalam pengejaran dan sekaligus DPO Polda Bengkulu. “Pengejaran terus kita lakukan guna memburu pengedar sekaligus pemasok kepada tersangka,” sampainya. Diketahui, jajaran kepolisian berhasil mendapatkan informasi jika tersangka akan melakukan transaksi di kawasan wilayah hukum Seluma. Namun belum sempat menjual barang haram tersebut pelaku terlebih dahulu berhasil diringkus polisi. Selain itu, ditemukanlah BB satu paket kecil seharga Rp 700 ribu dari kantong celana tersangka. “Sejauh ini tersangka tetap ditahan di jeruji besi guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak pernah kapok bermain narkotika,” ujarnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: