Dewan Wajib Kembalikan Mobnas

Dewan Wajib Kembalikan Mobnas

KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE mengingatkan DPRD Bengkulu Selatan (BS) untuk dapat segera mengembalikan  mobil dinas (Mobnas) yang dipakainya ke Pemda BS sebelum tanggal 28 Agustus mendatang. “ Sebelum 28 Agustus semua mobil dinas yang dipakai anggota dewan sudah dikandangkan. Sebab tanggal 28 Agustus sudah pelantikan anggota dewan periode 2014-2019. Sedangkan jabatan anggota dewa 2009-2014 sudah berakhir,” ujar Reskan. Mobnas yang mesti dikembalikan itu, jelas Reskan, yaitu yang dipakai pimpinan DPRD BS, mulai dari ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II. Lalu mobnas ketua fraksi, ketua komisi dan anggota lainnya. Jika hingga 28 Agustus ternyata anggota dewan belum juga mengembalikan mobnasnya, maka Reskan menyatakan akan memerintahkan Satpol PP BS dibantu anggota Polres BS untuk menarik paksa  mobnas tersebut. “Jika 28 Agustus belum dikembalikan, kami akan tarik paksa dan saya akan perintahkan satpol PP yang kemudian minta bantuan Polres untuk menarik mobnas tersebut dari tangan anggota DPRD BS periode 2009-2014,” ancam Reskan.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: