Gugatan PT PSP Sidang Lapangan

Gugatan PT PSP Sidang Lapangan

TAIS, BE - Gugatan perdata PT Puguk Sakti Permai (PSP) terhadap Pemkab Seluma ke Pengadilan Negeri (PN) Tais akan memasuki masa sidang lapangan. Direncanakan, 4 September mendatang secara bersama, tergugat, penggugat, majelis hakim dan saksi ahli menghadiri sidang di lokasi proyek multi years yang diperkarakan. “Sidang lapangan akan dilakukan 4 September terhadap lokasi dan objek yang masuk dalam materi gugatan,” kata Labag Administrasi Hukum Pemerintahan Pemkab Seluma, Mirin Ajib SH MH. Disampaikannya, sidang mendatang jelas akan mengunjungi 11 titik lokasi yang menjadi materi gugatan. Diantaranya adalah ruas jalan Talo, Ilir Talo, Renah panjang, Napal Jungur serta di kawasan Kota Tais yang bagian dari link proyek multi years. Sehingga dilakukan sidang lapangan tidak lain dari untuk memastikan materi dan sejumlah keterangan yang telah disampaiakan sejumlah saksi dan terhadap gugatan itu sendiri. “Semoga dengan sidang ini hakim bisa mematahkan dan memenangkan pemerintah dalam gugatan yang disampaikan PT PSP,” katanya. Diketahui, PT PSP yang merupakan milik mantan Bupati Seluma Murman Effendi itu telah melakukan gugatan ke Pemkab senilai Rp 8 miliar. Proses sidang telah berlangsung di PN Tais sejak beberapa waktu lalu. Kali ini, Pemkab mempersiapkan kembali pekerjaan proyek multi yers yang belum dikerjakan dan berencana akan megajak majelis hakim untuk sidang di lapangan. Ditambahkannya, dalam audit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu diketahui bahwasanya hasil audit jika Rp 3,5 miliar merupakan kelebihan pembayaran terhada PT PSP sehingga atas dasar inilah PT PSP meminta untuk kembali dibayarkan seluruh pekerjaan yang telah dikerjakan. “Kita optimis jika putusan nantinya akan berpihak pada Pemda Seluma. Sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: