2 Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

2 Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

\"P1010128\" BENGKULU, BE - Kinerja tim Sat 1 Dit Reskrim Polda Berngkulu patut diapresiasi. Kali ini, 2 bandar Narkoba lintas provinsi jenis sabu dan ganja berhasil dibekuk sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin (21/8). Dalam penangkapan yang dilakukan di kediaman tersangka berhasil diamankan paket ganja dan sabu senila1 Rp 15 juta. Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial Wi (24) dan JH (30) yang merupakan warga Desa Air PeriukanĀ  Kabupaten Seluma. Salah satu diantaranya, JH merupakan seorang resesdivis yang baru dua minggu keluar penjara terkait pencurian buah sawit. Dari keterangan pelaku, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar provinsi, Pekan Baru, Riau. Terungkapnya aksi melanggar hukum tersbut atas laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari anggota. Dari data yang dihimpun, penangkapan tersebut bermula dari terciumnya aksi pelaku yang biasa mengedarkan barang haram tersebut. Mengetahui hal tersebut, anggota Polda Bengkulu dengan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menjebaknya dengan berpura-pura membeli narkoba di kediaman pelaku. \"Kita pancing mereka, dengan melakukan undercover boy anggota yang berpura-pura untuk membeli ganja dengan modal Rp 15 juta. Setelah pelaku dan anggota bertransaksi, barulah mereka kita ciduk,\" jelas Dir Resnarkoba, Kombespol Drs M Budi Tono, melalui Kasat I Ajun Kombespol Zainul Arifin SE MH tadi malam. Ditambahkannya, sempat terjadi perlawanan sebab para pelaku berusaha untuk kabur. Pun begitu, pelaku berhasil diringkus. Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan ke dalam rumah WI. Di dalam kamar berhasil menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam keranjang, 1 paket ganja dibungkus kertas warna cokelatĀ  di bawah meja, 1 unit timbangan, alat hisap bong, serta bungkusan plastik klip bening 1 paket ganja yang dibungkus kerta warna cokelat serta sabu yang dibungkus plastik bening yang berada di dalam helm. Hingga tadi malam, kedua pelaku masih diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, WI mengaku, ia baru satu kali menekuni bisnis tersebut. Ia mengambil barang tersebut seharga Rp 10 juta perkantong dengan cara kredit, dan selanjutnya dijual seharga Rp 13,5 juta. Sedangkan, JH, toke sawit, mengaku ia menekuni bisnis tersebut karena ditawari Wi, sebab akan mendapatkan untung besar. \"Saya hanya menyiapkan modal, WI yang mengajak dan mengenalkan pemilik barang,\" aku JH. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: