Pengedar Upal Terancam 14 Tahun

Pengedar Upal Terancam 14 Tahun

SELUMA TIMUR, BE -  Tersangka pengedar uang palsu (Upal), De (17) dan Me (17) warga Kabupaten Seluma diancam hukuman 14 tahun penjara. Selain itu, Buser Polres Seluma terus melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lagi berinisial Ya (40). “Kita telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) dan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban raja. Diketahui, dari sejumlah data yang berhasil dihimpun menyebutkan jika DPO tersebut telah kabur meninggalkan Seluma yang diketahui saat ini terindikasi berada di Jakarta. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pengejaran dengan mengumpulkan informasi untuk membekuk tersangka Ya yang masih buron. Sedangkan, untuk tersangka yang telah berhasil diringkus ini dikenakan dan  diancam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Kita tidak sepenuhnya mengenakan undang-undang 7 tahun 2011 tentang, mengingat mereka masih usia di bawah umur,” bebernya. Dari keterangan tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi. Bahwa upal tersebut derikan oleh tersangka Ya sebelum lebaran kemarin sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka Ya meminta keduanya untuk mengedarkan upal tersebut dengan cara berbelanja. Hasil kembaliannya akan dibagi tiga antara kedua tersangka dengan pemilik upal tersebut. “Dari hasil pemeriksaan baru ada tua TKP yang mereka belanjakan yakni di kawasan Rawa Sari. Sedangkan daerah lain belum ada, karena upal yang diberikan  belum banyak habis,” tegasnya. Tambahnya lagi, tim penyidik juga akan melakukan dan pengecekaan uang serta untuk konsultasi ke Bank Indonesia (BI) wilayah Bengkulu untuk memastikan kalau memang yang ditemukan tersebut adalah upal. “Upal yang ada akan kita pastikan lagi ke BI Bengkulu untuk memperkuat dugaan tersebut,” sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: