PPK dan PPS Dievaluasi

PPK dan PPS Dievaluasi

BENGKULU, BE - Kinerja jajaran penyelenggara pemilu akan segera dievaluasi. Direncanakan evaluasi akan dilakukan pada akhir Agustus ini. Hal ini akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan jajaran penyelenggara pemilu berikutnya, yakni PPK dan PPS. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Darlinsyah, kepada BE, kemarin. \"Evaluasi akan segera kita lakukan, kemungkinan usai pembacaan keputusan hasil pilpres oleh Mahkamah Konstusi,\" ujarnya. Menurut Darlin, tidak banyak  akan menjadi bahan evaluasi pada jajaran yang ada di tingkat bawahnya tersebut. Pasalnya, sejauh ini kesalahan yang dilakukan pihaknya pada saat menyelenggarakan pemilu hanya terkait kesalahan-kesalahan  tidak disengaja, seperti penulisan. Secara prinsip, katanya, belum ada kesalahan  dilakukan oleh pihaknya.  \"Kedepan kita berharap para anggota kita untuk tetap menjaga  netralitas dan independensi dalam menyelenggarakan pemilu,\" sampainya. Seemntara untuk para anggota PPK dan PPS  tidak berkompeten akan langsung dicopot. Darlin menerangkan akan melakukan perekrutan ulang PPK dan PPS untuk mengganti para anggota PPK dan PPS dianggap tidak sesuai kapasitas tersebut. Karena itu, pihaknya juga  akan meminta rekomendasi dari panitia pengawas pemilu sebagai salah  satu bahan dan pertimbangan untuk melakukan penggantian. \"PPK dan PPS ini sudah habis SK dan akan  segera kita ganti. Kami juga  akan segera mengumumkan tata cara pendaftaran di kantor  kecamatan dan website KPU Kota Bengkulu. Namun, untuk jadwalnya  sedang dalam pembahasan,\" pungkasnya. Untuk pesyaratan anggota PPK dan PPS tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Darlin menyampaikan, para pendaftar nantinya akan diseleksi secara administrasi, tertulis dan terakhir wawancara. Dalam pemilihan yang lulus, kata Darlin, pihaknya juga akan mempertimbangkan pengalaman pendaftar. Hal ini agar proses pemilihan tidak diciderai dan penyelenggaraan bisa berlangsung dinamis. \"Untuk teknis lebih lanjut, kita juga masih menunggu edaran dari KPU Provinsi,\" demikian Darlin. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: