Yalinus Tetap Bertahan
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu, kemarin melakukan mutasi eselon 2 dan eselon 3. Namun posisi Kadis Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Pemkot, Ir. Yalinus, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak juga dicopot. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu itu masih dipertahankan. Dan rencananya akan diberikan pendampingan oleh pemerintah kota dengan pemberian kuasa hukum. \"Biasanya jika bersangkutan dengan lembaga, maka kita akan memberikan pendampingan dengan memberikan bantuan hukum kepadanya, \" kata Kabag Humas, Salahudin Yahya. Menurut Salahudin, belum digantinya Kadis Tata Kota karena pemerintah kota masih menunggu proses hukum. Terlebih sampai saat ini status Yalinus belum dilakukan penahanan, bahkan pekerjaan yang selama ini dipercayakan, belum mengganggu kinerjanya. Salahudin menegaskan, proses pergantian Yalinus dilakukan jika pelayanan di dinasnya sudah mengganggu pelayanan publik, dan yang bersangkutan telah ditahan. \"Sejauh inikan baru tersangka, selama dirinya tidak ditahan maka tidak diganti, terkecuali ia melakukan kelalaian,\" tukasnya. Diakui Salahudin, banyaknya PNS yang tersandung hukum di karena penurnan kinerja, serta proses reformasi transparasi dan akuntabilitas, dan adanya peran media yang agresif melakukan eksploirasi data. Terkait reformasi tersebut, diperlukan persiapan SDM di era keterbukaan itu, yang terjadi saat ini justru Pemkot belum melakukan perubaahan mainset reformasi transparansi. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: