Mantan Staf Ahli Divonis 6 Bulan
ARGA MAKMUR, BE - Alfian (31) mantan staf ahli DPRD Bengkulu Utara yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Arga Makmur. Putusan majelis hakim itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan sejumlah saksi selama persidangan digelar. Asep Sumirat Danaatmaja, SH MH selaku ketua hakim mengatakan atas putusan pengadilan terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk berfikir mengenai putusan tersebut, baik menolak dan mengajukan alasan keberatan dnegan putusan tersebut. \"Dengan segala pertimbangan dan bukti yang ada sesuai dengan pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, dan saksi juga sudah memberikan keterangan dengan benar,\" papar Asep.
Mendengar vonis hakim, terdakwa Alfian menerima putusan yang dikeluarkan hakim. Dalam sidang itu, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Alfian itu terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polres BU saat melakukan razia di wilayah Giri Mulya beberapa bulan lalu. Alfian yang mengendarai mobil di wilayah itu kedapatan menyimpan senjata api organik tanpa dilengkapi surat lengkap. Oleh polisi kasus ini diproses lebih lanjut dan dibawa ke meja hijau untuk diadili.b
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: