Penggusuran Warga Harus Melalui Pemprov

Penggusuran Warga Harus Melalui Pemprov

BENGKULU, BE - Penggusuran ribuan rumah warga yang terdapat di Kelurahan Sumber Jaya tepat di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai Bengkulu oleh PT Pelindo II Cabang Bengkulu, belum bisa dilakukan.  Sebab harus melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu terlebih dahulu. Karena sebelumnya masalah tersebut sudah ditangani oleh Pemprov, bahkan Pemprov juga sudah membentuk tim untuk mencari solusi permasalahan warga dengan PT Pelindo tersebut.  \"Kayaknya penggusuran belum dilakukan, karena kita mau merapatkannya dulu.  Prosesnya harus melalui Pemda tidak bisa langsung digusur oleh Pelindo,\" kata Asisten II Pemprov, Ir H Edy Waluyo SH MM, usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI yang ke 69 di Gedung Daerah, kemarin (17/8). Menurutnya, masalah tersebut harus dicarikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan masalah baru. Jika PT Pelindo langsung melakukan penggusuran ribuan rumah warga tersebut, otomatis akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar, bahkan bisa anarkis  karena warga akan mempertahankan rumah dan harta benda yang ada di atas tanah tersebut. \"Pokoknya nanti dirapatkan dulu, karena untuk menyelesaikan masalah itu tidak bisa buru-buru,\" tukasnya. Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena warga tersebut memang mendiami tanah milik Pelindo, bukan milik warga atau pemerintah. \"Kalau bukan hak masyarakat, ya kami juga tidak bisa membantu, karena tanah itu memang bukan hak masyarakat, kecuali tanah itu milik masyarakat kemudian mau diambil oleh Pelindo baru kami bisa bantu,\" ungkapnya. Ia pun menyerahkan masalah itu sepenuhnya kepada PT Pelindo. Jika Pelindo memiliki rasa belas kasihan, ya urungkan rencana penggusuran itu, jika tetap mau menggusur warga pun harus menerimanya.  \"Semua warga Indonesia tidak ada kebal hukum, jadi siapa yang salah harus menanggung risikonya,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: