2 Kali Diperiksa, Kadis Tak Ditahan

2 Kali Diperiksa, Kadis Tak Ditahan

\"RIO-tersenyum-KADIS BENGKULU, BE - Meski sudah 2 kali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, namun Kepala Dinas Tata Kota (DTK), Ir Yalinus, belum juga ditahan.  Hal tersebut berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada 3 tersangka lainnya, sekali diperiksa mereka langsung ditahan. Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana SH, mengatakan, sejauh ini Kejari masih mengumpulkan keterangan terkait dugaan keterlibatan Yalinus pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Mengenai ditahan atau tidaknya Yalinus, Ujang  belum bisa memberikan penjelasan secara detail.  Sebab hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik. \"Penyidik  yang memutuskan, saat ini tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk membuat kesimpulan,\" jelas Ujang. Ujang menambahkan, dalam menuntaskan kasus tersebut pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dari keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.  Untuk itu, Kejari akan kembali melakukan pemanggilan kepada Yalinus.  \"Dapat dipastikan dia (Yalinus) akan dipanggil lagi, sebab masih ada hal-hal yang perlu kita gali dalam kasus ini,\" pungkasnya. Selain itu, penasihat hukum (PH) Yalinus, Ridwan Azadin SH, membenarkan bahwa kliennya tersebut telah diperiksa oleh Kejari dengan dihujani 62 pertanyaan terkait keterlibatannya.  \"Pemeriksaan tersebut terkait perencanaan master plan daerah komersil Pagar Dewa,\" jelasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka pada kasus yang merugikan negara senilai Rp 196 juta ini.  Hingga saat ini Kejari sudah menahan 3 orang tersangka, yakni Surya Dharma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Sedangkan Imam Supardi juga sedang dalam penahanan di Lapas Malabero dalam kasus yang lain. Sehingga, masih ada 2 tersangka lagi yang masih bisa menghirup udara bebas, yakni Yalinus dan Direktur CV Mitra Konsultan, Hari Mukti. Pantauan BE, pemeriksaan tersebut dilakukan selama 9 jam, yakni dimulai sejak pukul 09.00-16.00 WIB, Senin (18/8) kemarin. Hari Mukti Kembali Mangkir Sebelumnya Kejari Bengkulu, telah melaukan pemanggilan kepada 2 orang tersangka, yakni, Ir Yalinus dan Direktur CV Mitra Konsultan Hari Mukti, untuk diperiksa kemarin. Namun Hari Mukti kembali mangkir tanpa adanya penjelasan yang resmi.  Oleh sebab itu, Kejari akan menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO) jika kembali mangkir pada pemanggilan ketiga. \"Hari tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Kita akan kembali melakukan pemanggilan. Pun begitu, sesuai mekasnismanya jika dipanggil 3 kali tidak hadir, maka akan ditetapkan sebagai DPO,\" pungkas Ujang. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: