Positif Kandung Zat Narkotika

Positif Kandung Zat Narkotika

\"tesTUBEI, BE - Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu menyatakan berdasarkan hasil tes, urine Dr (34), warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah positif mengandung zat yang terkandung dalam ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ngatmin SH kepada wartawan kemarin. \"Untuk hasil pemeriksaan tes urine, tersangka Dr positif pengguna ganja. Selain itu, hasil penimbangan di Pegadaian untuk berat ganja tersebut seberat 17,9 gram dan positif psikotropika jenis ganja yang telah di cek di BPOM Bengkulu,\" jelas Ngatmin.

Selain itu, atas tindakannya tersangka Dr telah melanggar Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dijerat dengan pasal 111 karena telah terbukti memiliki serta menghisap ganja dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta pengembangan, selanjutnya kita lihat saja nanti,\" kata Ngatmin.

Diketahui, tersangka Dr (34) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah berhasil diciduk anggota Sat Narkoba Polres Lebong yang berkoordinasi dengan Polsek Lebong Utara saat sedang asik mengisap daun surga tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Lebong pada Senin (17/12) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan Dr beserta barang bukti 3 bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran dengan berat 17,9 gram yang disimpannya di bawah kasur tempat tidur tersangka. \"Saat penangkapan tersangka, kita disaksikan oleh perangkat desa setempat bersama pemilik hotel. Saat ini pelaku sudah diamankan di polres Lebong untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,\" ucap Ngatmin.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: