Sistem Koreksi PBB Berlaku Oktober

Sistem Koreksi PBB Berlaku Oktober

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, menjelaskan, sistem baru dalam penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilaksanakan pada bulan Oktober 2014. Ia merasa optimis, pemberlakuan sistem baru ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. \"Sistemnya sekarang masih terus kita sempurnakan. Harapan kita Oktober 2014 ini rampung,\" katanya, kemarin. Syaferi menguraikan, pada semester pertama, pihaknya telah membukukan PAD sebesar Rp 1,5 miliar. Jumlah ini baru 26 persen target dari Rp 6 miliar yang ditargetkan. \"Kita masih memiliki banyak waktu yang tersisa. Mudah-mudahan tetap bisa terpenuhi sebelum akhir tahun. Sistemnya terus kita perbaiki,\" ungkapnya. Usul agar koreksi nilai PBB ini dikoreksi secara periodik disampaikan oleh Ketua RT 16 Kelurahan Penurunan, Yusrizal SE. Ia mengatakan, Pemerintah Kota seharusnya melakukan perhitungan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara periodik. Pasalnya, menurut dia, angka kewajiban warga untuk membayar pajak tersebut cenderung berubah seiring dengan penambahan bangunan yang dilakukan oleh warga. Menurut Yusrizal, ukuran tanah memang cenderung stagnan. Namun sebaliknya, ukuran bangunan cenderung bertambah seiring dengan kamampuan pemilik rumah dan kebutuhannya menyesuaikan diri ketika ada anggota keluarga mereka yang bertambah. \"Dulu misalnya rumah Bu Dian yang notaris persis 3 rumah dari saya ini hanya 1 tingkat sama seperti saya. Lihat saja sekarang, mereka sudah mulai menjadikannya seperti Ruko dengan konsep 3 lantai.  Padahal nilai PBB yang harus dibayarkan masih sama dengan yang harus saya bayarkan. Ini yang aneh,\" ucapnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: