Tiga Disahkan, 3 Diproses
KOTA MANNA, BE - DPRD BS dan Pemda BS melakukan paripurna mengesahan 3 raperda menjadi perda. Adapun ketiga perda yang baru disahkan tersebut yakni Perda Penyertaan Modal Pemkab BS ke Bank Bengkulu, Perda PBB Perkotaan dan Pedesaan serta Perda Pemberian Bantuan Transportasi Terhadap Jamaah Haji. Sedangkan untuk Raperda Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemda ke Desa, Raperda Pembentukan Peraturan Desa serta Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum selesai dibahas dan saat ini masih proses. \"Untuk ke-3 perda sudah tuntas dibahas dan siap direalisasikan, sedangkan 2 lainnya masih proses,\" kata Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM di hadapan para pejabat BS dan 19 anggota DPRD BS di ruang rapat DPRD BS, kemarin. Dikatakannya, dengan telah diperdakannya ketiga raperda itu, maka akan dapat menjadi payung hukum dalam realisasi di lapangan. Sedangkan yang 3 lagi masih akan dibahas lintas komisi. Diharapkan dalam waktu dekat akan tuntas dan bisa juga diperdakan. \"Mudah-mudahan tiga raperda lagi cepat selesai dibahas untuk kemudian diperdakan,\" ucapnya. Sementara itu Bupati BS H Reskan Efendi Awaludin SE dalam sambutannya usai penandatangan pengesahan ketiga perda kemarin mengatakan, dengan telah disahkannya tiga perda itu, maka dapat menjadi pedoman bagi Pemkab BS dalam hal menyertakan modal ke Bank Bengkulu, penentuan besaran PBB dan juga pemberian bantuan transportasi bagi jamaah haji.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: