Vonis Upik Bidin Fenomenal

Vonis Upik Bidin Fenomenal

BENGKULU, BE - Vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Hj Rosnaini Abidin alias Upik Bidin keputusan fenomenal. Yakni keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Padahal terdakwa kasus penipuan bernilai ratusan juta itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Demikian penilaian Pakar Hukum Universitas Hazairin Sapuan Dani SH MHum yang dijumpai diruang kerjanya, kemarin, \"Menurut saya vonis itu hal luar biasa, itu sangat fenomenal. Dalam kasus lain seperti yang pernah menjerat salah satu pejabat kota, terkait kasus sogok CPNS, vonisnya bukan percobaan.\" Meskipun terdakwa pejabat negara, lanjut Sapuan Dani, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk meringankan vonis yang seharusnya diberikan kepadanya. Sebab, semua orang dimata hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama. \"Coba lihat kasus Agusrin yang merupakan Gubernur atau Andi Malarangeng, misalnya. Dia menteri, tapi tetap harus di vonis sesuai undang-undang yang berlaku,\" tegasnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiono SH, hanya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. \"Bagaimanapun kita tetap harus menghormati keputusan hakim,\" tukasnya. Sementara majelis hakim yang diketuai Mahfud Fauzie SH dengan Hakim Anggota Binsar Gultom SH dan Muarif SH memberikan kesempatan baik pada Upik Bidin maupun kepada JPU, waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada pengajuan sikap, maka putusan tersebut dianggap diterima oleh kedua belah pihak. Sedangkan dalam dakwaan JPU terdahulu, terungkap terdakwa terlibat 11 perkara penipuan hutang piutang, proyek dan menjanjikan kelulusan PNS. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: