Revisi Perda Samisake Diketok Dewan Baru

Revisi Perda Samisake Diketok Dewan Baru

BENGKULU, BE - Upaya Pemerintah Kota untuk melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), tampaknya tak akan kelar dalam waktu dekat.  Diprediksi, revisi Perda ini bakal diketok oleh dewan baru yang tak lama lagi akan dilantik, yakni tanggal 21 Agustus 2014 mendatang. \"Masa jabatan para anggota dewan ini kan tak lama lagi, kurang dari 10 hari. Saya pikir, tidak akan selesai dalam minggu ini, apalagi Senin lalu, pembahasan deadlock,\" ujar Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya, kemarin. Pun demikian, pria yang akrab disapa Daeng ini mengharapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota yang telah dibentuk tetap fokus untuk membahas revisi Perda ini.  Karena, lanjut mantan Ketua KPU Kota Bengkulu ini, dewan harus meninggalkan track record yang baik dan bisa dikenang oleh masyarakat. \"Saya berharap dewan tetap melakukan pembahasan secara intensif. Sehingga, dewan bisa meninggalkan karya yang besar dan baik sebelum melepaskan jabatannya, bukan malah menyisakan PR (Pekerjaan Rumah-red),\" pungkasnya. Sebelumnya, Pansus DPRD Kota yang membahas tentang revisi Perda tersebut secara tegas menolak usulan revisi atas pasal-pasal di luar yang diusulkan oleh Mendagri. Pansus telah bersepakat hanya akan membahas Pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Perda tersebut.  Sementara, pihak Pemkot melalui tim legislasi meminta agar Pasal 14, 17 dan 18 juga ikut dibahas. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: