Tersangka Diklat PIM IV Segera Ditetapkan

Tersangka Diklat PIM IV Segera Ditetapkan

SELUMA TIMUR, BE- Dipastikan Tim Penyidik Tipikor Polres Seluma segera memanggil calon tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Diklat PIM IV di Kabupaten Seluma  yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu,  mengakibatkan kerugian negara Rp 108 juta.  “Minggu ini 2 orang calon tersangka yang sebelumnya saksi akan dimintai keteranggan ulang dan  nantinya langsung ditetapkan sebagai tersangka,”  tegas Kapolres Seluma AKPB PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja didampingi Kanit Tipikor Bripka Frengky Sirait SH. Lalu bagaimana dengan  tersangka lain? Tim penyidik  menjelaskan, bahwa  untuk bisa bersikap koperatif mengingat sejauh ini undanggan pemeriksaan ulang telah dilayangkan ke masing-masing calon tersangka tersebut. Sementara itu, materi apa yang akan menjadi pemeriksaan ulanggan ini. Tim penyidik, juga enggan menjelaskan melainkan  inti pemanggilan ini tidak lain untuk memberitahu hasil audit yang telah dilakukan BPKP Bengkulu beberapa waktu lalu.  “Kita juga mengharapkan agar seluruh saksi kasus ini yang menerima undanggan agar bersikap  koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya Ditegaskan, pemanggilan saksi tersebut bersamaan dengan dilakukan pemeriksaan ulanggan dan usai pemeriksaan maka pengalihan status saksi juga dilakukan sehingga. Dijelaskan lagi, jika penyelenggaraan diklat PIM IV sendiri dilaksanakan pada Juni 2013 lalu, dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang. Dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 687 juta lebih yang berasal dari APBD Murni tahun 2013 lalu. Diketahui sebelumnya, sebanyak 20 orang saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Kepala Badan Diklat Dra Elmawati, serta PPTK Kegiatan, Imelda Tostiani SH MH. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa penyedia jasa makanan berupa catering yang menjadi pihak ketiga kegiatan tersebut. Karena dugaan korupsi ini timbul diduga dari mark up biaya makan dan minum saat kegiatan dilaksanakan pada tahun 2013 kemarin. Serta memeriksa panitia pelaksana lainnya yang mengetahui pelaksanaan diklat PIM IV di Kabupaten Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: