Polisi Lidik Terbitnya Sertifikat APL di Kecamatan Air Rami

Polisi Lidik Terbitnya Sertifikat APL di Kecamatan Air Rami

MUKOMUKO, BE – Persoalan terbitnya sertifikat area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dilakukan penyelidikan oleh Polres Mukomuko. Penanganan itu dilakukan setelah ada laporan ketua BPD Dusun Pulau, Joji ke Mapolres Mukomuko beberapa waktu lalu. Kapolres Mukomuko AKPB Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu AA Gede Sitepu mengatakan saat ini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait kasus ini.

Dibeberkan Kasat Reskrim ada beberapa poin yang dilaporkan tersebut diantaranya dugaan pengusuran yang dilakukan oknum BKSDA, terbitnya sertifikat diatas APL melalui program nasional (Prona) tahun 2011 lalu dan beberapa poin lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan saksi lain, langkah awal dilakukan dengan memintai keterangan kepada pelapor.\"Data awal dimulai dari keterangan pelapor sebelum melangkah lebih jauh mengenai penyelidikan yang dilakukan,\" terang Iptu Gede.

Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini akan ditindak lanjuti melalui pemeriksaan yang dilakukan. Laporan tertulis yang disampaikan pelapor sekitar 1 minggu lalu dan akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Area peruntukan lain yang diduga kuat telah diperjual belikan dan telah bersertifikat itu sebanyak 206 persil dengan luas sekitar 400 hektar. Dan dalam persoalan itu diduga pula adanya keterlibatan oknum-oknum aparat desa, BKSDA dan BPN. \"Jika terdapat indikasi pidana, tentu akan kita proses sesuai hukumy yang berlaku,\" tukas Gede. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: