3 Pintu Gerbang Kelilingi Soeprapto
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu terus mematangkan rencana revitalisasi kawasan Soeprapto. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Ir H Darmawansyah MT, mengatakan, dalam revitalisasi tersebut, pemerintah berencana akan membangun tiga pintu gerbang besar disekeliling kawasan Soeprapto. \"Gerbang pertama akan dibangun di kawasan Simpang Lima, gerbang kedua di Jalan Basuki Rahmat dan gerbang ketiga di Masjid Jamik. Gerbang ini akan bernuansa tabot yang menjadi ciri khas tradisi kesenian yang kita jalankan secara rutin setiap tahun,\" katanya, belum lama ini. Pada tugu tabot itu nantinya, Darmawansyah melanjutkan, pemerintah juga akan memasang plakat besar yang bertuliskan kawasan Soeprapto sebagai kawasan tertib hukum. Konsep Soeprapto sebagai kawasan tertib hukum ini telah tercetus sejak era Kapolda Bengkulu dipimpin oleh Brigjen Drs Albertus Julius Benny Mokalu SH. \"Jadi kawasan ini akan menjadi kawasan tertib berlalu lintas. Polisi akan berjaga-jaga 24 jam. Masyarakat disekitarnya juga masyarakat yang taat asas dan peraturan. Konsensus akan dibuat di kawasan sekitar agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi kejahatan,\" sampainya. Disamping itu, pemerintah juga akan membangun Jalan Soeprapto menjadi satu arah dengan menghancurkan median tengah. Hal ini bertujuan agar kawasan Soeprapto menjadi nyaman untuk pejalan kaki dan para pedagang yang berjualan di sekitarnya. \"Dalam konsep sudah ditetapkan kawasan Soeprapto itu akan dijadikan satu jalur. Jadi median tengah dihancurkan. Di bagian sisi kiri dan kanan jalannya sendiri akan dibuat trotoar dan menjadi lokasi parkir. Sosialisasi akan terus dilakukan kepada masyarakat,\" pungkasnya. Pemerintah Kota telah menyewa pihak ketiga untuk mematangkan masterplan revitalisasi kawasan Soeprapto. Upaya tersebut dilakukan agar Pemerintah Kota mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dalam melakukan revitalisasi. Darmawansyah memprediksikan anggaran yang dibutuhkan dalam revitalisasi ini adalah sebesar Rp 50 miliar. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: