9 Jam Diperiksa, 3 Tsk Master Plan Ditahan

9 Jam Diperiksa, 3 Tsk Master Plan Ditahan

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan kepada 3 dari 6 tersangka kasus karupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu pada tahun 2013. Mereka merupakan staf CV Arsindo, yakni Surya Darma Eka Putra (konsultan), Erlan Suhendra (konsultan) dan M Faisal Akbar (konsultan). Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam, yakni dimulai dari pukul 09.O0 WIB hingga 18.00 WIB, akhirnya Kejari memutuskan untuk menahan ketiga orang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka tersebut  diduga kuat melakukan perbuatan yang telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. \"Kesalahan mereka adalah mencairkan dana proyek tersebut, padahal pekerjaan tersebut belum selesai diakhir tahun anggaran 2013,\" ujar Kajari Bengkulu, Wito MHum saat didampingi Kasi Pidsus Ujang Suryana SH, usai melakukan pemeriksaan, Senin (11/8) kemarin. Lebih lanjut Kajari menjelaskan, ketiga tersangka tersebut memiliki peranan yang cukup besar dalam pelaksanaan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga seratus juta lebih tersebut. \"Kita menetapkan mereka sebagai tersangka, sebab kita sudah melihat peranan mereka dalam pelaksanan proyek tersebut, karena peranan mereka proyek tersebut tidak sempurna.\" ujar Kajari. Selain itu, menurut Kajari, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka. Namun dirinya tak menyangkal kedepan akan kembali ditemukan tersangka baru selain ke-6 orang yang sudah ada. \"Meski telah menetapkan tersangka, mungkin saja masih ada tersangka lainnya,\"ujarnya. Saat diminta konfirmasi terkait ditetapkannya mereka sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut, ketiganya menolak untuk memberikan konfirmasi, dan lebih memilih diam dan memalingkan muka dari para jurnalis. Selain itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan, namun para tersangaka tersebut menolak untuk memberikan tanda tangannya padahal mereka telah terbukti melakukan perbuatan yang merugikan negara. \"Kalau tidak mau menandatangai berita acara penahanan, tentu saja kita buatkan berita acara penolakan. Mereka tetap kita tahan,\" tegas Kajari. 2 Tersangka Mangkir Diketahui sebelumnya, Kajati sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus master Plan tersebut, mereka diantaranya, Yalinus Kadis Tata Kota Bengkulu, Imam Supardi Direkutur CV Arsindo, Hari Mukti Direktur CV Mitra Konsultan. Serta 3 orang staf CV Arsindo, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra dan M Faisal Akbar. Diketahui, Imam Supardi saat ini sedang menjalankan masa tahanan dengan kasus yang berbeda. Oleh sebab itu, Kajari hanya melakukan pemanggilan kepada 5 tersangka lainnya. Meski begitu, 2 dari 5 orang tersangka, yakni Yalinus dan Hari Mukti mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan Kajari dengan alasan yang tak jelas. \"Mereka tidak memberikan alasan yang jelas. Yalinus hanya nelepon staf Pidsus bahwasa sedang melakukan perjalanan ke Jakarta, Sabtu (9/8). Sedangkan Hari Mukti tidak memberikan keterangan yang jelas terkait ketidak hadirannya tersebut,\" ujar Kajari. Sebab itu, kedua tersangka tersebut akan dilakukan pemanggilan kembali dan bisa berkerja sama dengan kooperatif. \"Dua lagi akan panggil ulang, sesuai dengan skedulnya hari Kamis (14/8). Saya berharap mereka dapat berkerja kooperatif,\" harap Kajari. Sekedar mengingatkan, proyek penyusunan master plan di kawasan Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Selanjutnya, pada 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen.  Padahal master plan tersebut belum diserahkan.  Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: