Pencuri Emas Ditetapkan Tsk
BENGKULU, BE - Setelah kedapatan melakukan perbuatan tindak pencurian di salah toko emas Reza, milik H Ridwan Sutan Rajo Ameh, Jalan A Yani nomor 14 RT 1 Kebun Keling Kota Bengkulu, sekira pukul 15.00 WIB, Minggu (10/8). Yansyah (43), warga Jalan Meranti 4 Rt 10 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung akhirnya ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. \"Kita sudah melakukan pemangilan terhadap para saksi dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,\" Jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Reskrim Amsaludin SSos. Ditambahkannya, jika nantinya perkara tersebut tidak mendapatkan solusi yang baik antara korban dan tersangka, maka perkara tersebut akan diselesaikan ke pengadilan. \"Perkara tersebut akan dituntaskan ke pengadilan jika tidak ada penyelesaian dari korban dan pelaku,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat tersangka mendatangi toko mas Reza dan bertanya tentang harga barang dan ingin membelinya. Namun, saat sang pemilik toko memperlihatkan 2 buah kalung emas yang dipinta oleh pelaku. Pelaku langsung berusaha membawa kabur emas tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Tak sempat kabur, pemilik toko yang melihat perbuatan pelaku lantas mengejar pelaku dan mendorongnya hingga terjatuh. Warga sekitar yang melihat pelaku tersebut lantas mengejar dan menangkap pelaku yang berusaha untuk kabur. Atas kejadian tersebut warga sekitar langsung melaporkannya ke Polres Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 buah kalung emas jenis padi, masing-masing seberat 6 dan 7 gram, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BD 6523 EW.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: