Pemkab BS Bakal Hadirkan Gubernur

Pemkab BS Bakal Hadirkan Gubernur

\"uu\"KOTA MANNA, BE - Dalam sidang lanjutan uji materi terhadap UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur, yang dijadwalkan akhir Desember ini, Pemkab BS berencana akan menghadirkan saksi Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SPd Mpd ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Drs Firmansyah selaku anggota tim uji materi Pemkab BS yang juga menjabat Kabag Tata Pemerintahan Pemkab BS. \"Rencananya agenda sidang lanjutannya mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kalau nanti MK meminta saksi Gubernur Bengkulu, maka kami juga akan hadirkan,\" katanya. Dijelaskannya, mereka mengaikuti 2 kali sidang uji materim, maka sidang berikutnya merupakan sidang ke-3. Dalam sidang pertama dan kedua beberapa waktu lalu, tim uji materi telah menyerahkan bukti-bukti terkait batas wilayah, seperti foto-foto, peta wilayah dan dokumen lainnya. Selain akan menghadirkan saksi orang nomor satu di Provinsi Bengkulu itu, jika dibutuhkan Pemkab BS juga akan menghadirkan saksi dari Departemen Hukum dan HAM, DPR RI dan juga saksi ahli. Khusus saksi ahli ini akan ditentukan sendiri oleh pengacara hukum Pemkab BS. Selama proses sidang berjalan, Firmansyah mengimbau agar warga di daerah perbatasan tetap menciptakan suasana yang kondusif, tidak menjadi resah dengan adanya uji materi ini. Sebab uji materi ini untuk mempertegas batas wilayah BS dengan kabupaten pemekaran.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: