Pengembangan Pulau Baai Jangan Korbankan Warga
BENGKULU, BE - Upaya pemerintah untuk melakukan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai menjadi pelabuhan bertaraf internasional patut diapresiasi. Namun upaya pengembangan tersebut diharapkan tidak sampai mengorbankan warga sekitar pelabuhan. Ketua DPW Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Bengkulu, Septiansyah, mengatakan, anggaran Rp 531 miliar yang diperoleh Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengembangkan pelabuhan Pulau Baai cukup besar. Ia mengingatkan agar pemerintah memberikan alokasi yang cukup agar pembangunan di kawasan pelabuhan tersebut tidak sampai menyengsarakan rakyat. \"Ada sekitar 5 ribu jiwa yang tinggal di kawasan pelabuhan Pulai Baai. Jangan sampai mereka menjadi tumbal pembangunan pemerintah dengan melakukan relokasi tanpa ganti untung, atau menghilangkan sama sekali akses kehidupan warga sekitar dengan melakukan relokasi tanpa partisipasi para warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan itu,\" katanya, kemarin. Septiansyah mengingatkan agar insiden protes yang dilakukan oleh sejumlah warga di Kelurahan Bumi Ayu yang terkena dampak pelebaran Jalan RE Martadinata tidak kembali terulang. Ia mengimbau agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota dapat bekerjasama untuk menetapkan anggaran pendamping proyek pengembangan Pelabuhan Pulau Baai dalam APBD yang dikhususkan untuk kemaslahatan warga penghuni Pulau Baai. \"Pemprov dan Pemkot harus bekerjasama menetapkan anggaran untuk relokasi warga dalam APBD 2015 nanti. Karena Pemprov dan Pemkot yang paling diuntungkan dengan adanya pengembangan Pelabuhan Pulau Baai tersebut. Jangan sampai tidak ada anggaran untuk rakyat yang akan menjadi korban pengembangan pelabuhan. Karena pasti akan jadi gejolak besar,\" pesannya. Sementara Ketua RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Samsul Bahri, mengatakan, warga Pulau Baai telah bersepakat untuk menolak pengembangan Pelabuhan Pulai Baai bila menyebabkan warga 9 RT di kawasannya direlokasi. Ia menyampaikan, sejauh ini warga masih akan menempuh upaya-upaya damai untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan PT Pelindo. Di sisi lain, langkah pemerintah untuk mulai melaksanakan pengembangan Pelabuhan Pulau Baai semakin mulus. Keinginan tersebut telah diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) tahun 2011-2025 yang diteken Presiden RI Dr H Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu. Dan diundangkan di Jakarta pada 3 Juni 2014 lalu oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: